πlikarpapua
Landasan Pengembangan
Pengembangan hutan mangrove berbasis masyarakat lokal di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa dasar hukum yang mendasari pengembangan tersebut antara lain:
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU ini mengatur pengelolaan hutan di Indonesia, termasuk hutan mangrove. Dalam pasal-pasalnya, UU ini memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini mengatur perlindungan lingkungan, termasuk ekosistem mangrove. Dalam pengelolaannya, masyarakat lokal diikutsertakan untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan mangrove.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengelolaan hutan mangrove. Masyarakat desa dapat berperan aktif dalam konservasi mangrove melalui program berbasis masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Pengelolaan Mangrove
Peraturan ini mengarahkan langkah-langkah pengelolaan mangrove secara berkelanjutan, yang melibatkan peran serta masyarakat lokal dalam konservasi dan restorasi hutan mangrove.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 61/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Hutan Kemasyarakatan
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh hak kelola hutan, termasuk hutan mangrove, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.
Deklarasi Internasional (Seperti Konvensi Ramsar dan SDGs)
Secara internasional, pengelolaan hutan mangrove berbasis masyarakat juga mendapat dukungan dari berbagai perjanjian global, seperti Konvensi Ramsar yang mengatur perlindungan ekosistem lahan basah, termasuk mangrove, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Dengan dasar hukum ini, pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove berbasis masyarakat lokal dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan berkelanjutan, yang juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.