πlikarpapua
Kemitraan
Undang undang yang mengatur kemitraan pihak perusahan dan masyarakat lokal sekitar
Kemitraan antara perusahaan dan masyarakat lokal di Indonesia, termasuk yang terjadi di daerah-daerah penghasil tambang, diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan antara kedua pihak berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Beberapa undang-undang yang mengatur hal ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban perusahaan, termasuk perusahaan tambang, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility). Dalam konteks kemitraan dengan masyarakat lokal, perusahaan diharapkan dapat mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk dalam hal pengembangan ekonomi lokal.
Pasal 74 UU PT secara khusus mengatur tentang kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang tertentu (termasuk pertambangan) untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk membantu masyarakat sekitar melalui program CSR yang dapat mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk kemitraan dengan petani lokal.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
UU Minerba mengatur tentang kewajiban perusahaan tambang untuk memperhatikan keberlanjutan sosial dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pada kewajiban perusahaan untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat lokal dan memberikan manfaat kepada mereka, termasuk melalui kemitraan atau program pemberdayaan masyarakat.
Pasal 71 menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang harus melaksanakan pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, yang mencakup pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi, termasuk kemitraan.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU ini mengatur tentang penanaman modal di Indonesia, termasuk investasi asing dan domestik. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah adanya kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian lokal dan masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi. Ini termasuk memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi melalui kemitraan atau program pemberdayaan.
Pasal 15 mengatur tentang kewajiban perusahaan yang menerima investasi untuk turut serta dalam pengembangan ekonomi lokal, yang dapat mencakup kemitraan dengan petani atau pelaku ekonomi lokal lainnya.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU ini mengatur tentang kewajiban perusahaan, termasuk perusahaan tambang, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tambang diharuskan untuk mengimplementasikan program yang mendukung keberlanjutan sosial, termasuk kemitraan dengan masyarakat sekitar dalam hal pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi.
Pasal 66 menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam sektor yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan, harus berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, termasuk dalam bentuk kemitraan yang berfokus pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UU ini memberikan kerangka hukum untuk pengembangan UMKM di Indonesia, yang merupakan sektor penting dalam perekonomian lokal. Kemitraan antara perusahaan besar (seperti perusahaan tambang) dan UMKM atau petani lokal dapat menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 6 mengatur tentang kewajiban perusahaan besar untuk bekerja sama dengan dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui kemitraan dalam pengadaan barang dan jasa.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
Peraturan Pemerintah ini lebih mendetailkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam UU PT. PP ini mengatur bahwa perusahaan diwajibkan untuk berperan aktif dalam pengembangan masyarakat sekitar, melalui program CSR yang mencakup pengembangan ekonomi, termasuk kemitraan dengan petani lokal.
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Bidang Pertambangan
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang bagaimana perusahaan tambang wajib melaksanakan program CSR, yang mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, di antaranya melalui kemitraan dengan petani lokal atau sektor lain yang relevan.
Beberapa undang-undang dan peraturan yang ada mengatur kewajiban perusahaan untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat lokal, termasuk petani, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Perusahaan tambang, sebagai salah satu sektor yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, diharapkan dapat memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi melalui kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat lokal. Hal ini tidak hanya menguntungkan perusahaan dan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung pengembangan ekonomi lokal dan keberlanjutan lingkungan di daerah operasional tambang.